Respons Disdik Jabar hingga SMAN 3 Bekasi Terkait Kasus Dugaan Pungutan Liar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Dinas Pendidikan Pemprov Jabar melakukan upaya penelusuran terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Bekasi. Penelusuran dilakukan melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jabar.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam hasil diskusi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Nantinya, RKAS akan diajukan ke Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, dari laporan yang diterimanya, pembahasan terkait dengan rancangan sumbangan itu dilakukan oleh unsur dari Komite Sekolah yakni orang tua siswa, bukan pihak sekolah. Jika terbukti ada unsur dari sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela, dipastikan ada sanksi.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," kata dia melalui keterangannya pada Rabu (16/11).

Dedi menjelaskan tiap satuan pendidikan harus memahami salah satu fungsi sumbangan Komite Sekolah yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. Ini tertuang pada Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Bila hendak mengadakan rapat komite yang terkait dengan sumbangan, Dedi menambahkan, seharusnya meminta izin dari Gubernur. Terpenting, sumbangan sukarela dari pihak mana pun termasuk dari orang tua siswa harus digunakan untuk meningkatkan mutu sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Dedi Supandi. Foto: Dok. Istimewa

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata dia.

Melalui keterangannya pula, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi bukan inisiasi kepala sekolah tapi dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Hal itu didasarkan dari penelusuran yang telah dilakukannya.

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ungkap dia.

Sementara itu, terkait dengan nominal uang pun masih sebatas diskusi dalam RKAS. Nantinya, nominal uang itu bakal diajukan ke Dinas Pendidikan untuk disetujui. Maka dari itu, nominal uang yang disebutkan bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua murid.

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah, angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," kata dia.

embed from external kumparan

Agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari, kata Asep, dirinya akan segera mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan Komite Sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkup KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi.

"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah," ujar dia.

Respons Kepala Sekolah

ilustrasi gedung sekolah Foto: Shutterstock

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa memastikan tak ada pungutan liar yang dilakukan sekolah sebagaimana kabar beredar. Komite Sekolah hanya memaparkan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah maka perlu didukung peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia.

Sementara itu, bagi yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri.

"Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," kata dia.

Reni juga menambahkan, istilah SPP yang disebutkan itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan. Maka dari itu, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melakukan pembayaran rutin satu bulan sekali.

"Mungkin orang tua sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keikhlasan," ucap dia.