Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Respons Ditjen PAS soal Foto Setya Novanto Pakai 2 Handphone di Lapas Sukamiskin
17 Juli 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beredar foto yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) membawa dua buah handphone. Foto tersebut diambil saat ia tengah menjalani pidana 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Diketahui, seorang narapidana dilarang untuk membawa handphone ke dalam lapas. Ditjen PAS menanggapi terkait beredarnya foto tersebut. Mereka membenarkan bahwa foto itu diambil di Lapas Sukamiskin, tetapi bukan baru-baru ini.
"Mengenai itu kapan, yang pasti tidak terjadi sekarang. Kami bisa pastikan bahwa foto itu tidak terjadi sekarang. itu suasana Idul Adha, konfirmasi itu itu tidak terjadi sekarang, itu terjadi di tahun yang lalu," kata Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (17/7).
Dia mengatakan, perbuatan Setnov itu merupakan hal yang dilarang. Sebab siapa pun narapidana tidak diperbolehkan membawa handphone ke dalam lapas.
"Secara aturan jelas, siapa pun tidak diperbolehkan menggunakan handphone warga binaan baik narapidana maupun tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Karena juga sudah disiapkan fasilitasnya itu di lapas untuk berhubungan dengan keluarganya masing-masing," sambung dia.
kumparan sudah mengkonfirmasi apa langkah Ditjen PAS terkait dengan kejadian tersebut. Termasuk apakah akan mengusut Setnov atau pun pihak yang mengambil foto itu. Tetapi, pesan yang kumparan sampaikan soal itu belum dijawab.
Diketahui, dalam foto yang beredar, terlihat Setnov yang berjanggut dan mengenakan pakaian warna biru muda sedang duduk menghadap meja.
Dalam foto tersebut, terlihat pula Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Di dekat Setnov, terlihat adanya dua buah ponsel warna hitam yang diletakkan di atas meja.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar pun sudah memberikan penjelasan soal foto itu. Senada dengan Rika, ia menyebut foto itu diambil saat Idul Adha.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah berlalu, menurut Elly, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.
"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," ucap dia.
Setnov merupakan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP yang divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta.