Respons Ditjen PAS soal Pembebasan Bersyarat Setnov Digugat ke PTUN Jakarta
ยทwaktu baca 3 menit

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons digugatnya surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), ke PTUN Jakarta.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur gugatan yang berlaku.
"Terkait ini kami pasti akan mengikuti prosedur," kata Rika kepada wartawan, Rabu (29/10).
Rika menambahkan, proses penerbitan SK tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
"SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan pastinya sudah melalui pertimbangan dan juga sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan, memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelasnya.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 22 Oktober 2025.
Tergugatnya adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kalapas Sukamiskin, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK, menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini.
Sidang perdana gugatan itu digelar hari ini, Rabu (29/10). Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan persiapan.
"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," kata pengacara penggugat, Boyamin Saiman.
Dalam gugatannya, para penggugat menilai pemberian pembebasan bersyarat terhadap Setnov tidak tepat. Sebab, Setnov pernah melanggar aturan saat ditahan di lapas.
Beberapa pelanggaran itu, yakni membawa alat komunikasi ke dalam lapas hingga plesiran ke luar lapas.
Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan masih adanya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Setnov. Kasus itu ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.
Oleh karenanya, para penggugat meminta agar SK pembebasan bersyarat Setnov dibatalkan dan dicabut.
Pembebasan Bersyarat Setnov
Adapun dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 lalu. Ia dinilai mendapatkan keuntungan dari korupsi sebesar USD 7,3 juta. Hukuman penjara itu kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025.
Selain memangkas vonis penjara, MA juga memangkas hukuman 5 tahun tak boleh menduduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.
Namun, MA tak memangkas denda dan uang pengganti. Kini, Setnov dinilai sudah melunasi semuanya.
Rupanya, Setnov telah memperoleh remisi 28 bulan dan 15 hari. Ia bebas bersyarat dengan pertimbangan berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
Dia seharusnya bebas murni pada 1 April 2029. Namun dia bisa keluar lapas lebih cepat usai pada 16 Agustus 2025 berkat pembebasan bersyarat.
