Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Respons Dito Ariotedjo soal Namanya Muncul di Vonis Johnny Plate
10 November 2023 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menpora Dito Ariotedjo berkomentar soal namanya yang masuk dalam berkas vonis Johnny G Plate. Dalam vonis Plate, uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo juga disebut mengalir ke Dito.
ADVERTISEMENT
"Baca keputusannya aja," kata Dito singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Dito, yang saat itu dibacakan di persidangan bukan bagian pertimbangan.
"Kan, bukan menimbang. Baca putusannya aja yang lengkap," ujarnya.
Dalam sidang vonis Plate, hakim mengatakan uang yang didistribusikan oleh terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama masuk ke sejumlah pihak. Uang itu masuk terkait klaster pengamanan atau dugaan upaya penghentian kasus.
Terkait Dito, disebutkan Irwan menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar di rumah Dito untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
"Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," kata hakim saat membacakan vonis Plate.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa mengenai aliran aliran uang tersebut di persidangan telah terungkap fakta hukum, saksi Irwan Hermawan, Jemy Sutjiawan, Muhammad Yusrizki Muliawan, Steven Setiawan Sutrisna, Bayu Erriano, Arya Damar, Alfi Usman, Mukti Ali, membenarkan pemberian uang tersebut," ungkap hakim.
Dito juga sudah dihadirkan di persidangan untuk dikonfirmasi soal dugaan aliran uang Rp 27 miliar. Dito membantah menerima bingkisan uang puluhan miliar itu.