Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1557903952/sd7gl0zvd7a8lm7isklh.jpg)
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Semua aktivitas dan penggunaan simbol FPI dilarang digunakan.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI , Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
“Nanti, masih mau diskusi sama IB (Imam Besar Habib Rizieq),” kata Aziz kepada kumparan lewat pesan singkatnya, Rabu (30/12).
kumparan juga telah menghubungi Juru Bicara FPI, Munarman. Namun hingga saat ini belum ada balasan dari yang bersangkutan. Begitu juga dengan Ketua PA 212 Slamet Maarif yang enggan berkomentar.
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) siang ini. Dengan pembubaran tersebut, pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT