Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Ganjar soal WNI di Malaysia Diduga Tak Masuk DPT
2 Januari 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, merespons kegaduhan di media sosial X yang menyebut ratusan ribu pemilih di Malaysia tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ganjar pun meminta KPU mesti menindaklanjuti kegaduhan ini.
"Tentu saja KPU sudah harus menindaklanjuti ini, karena kalau pendaftaran sudah tertutup, enggak ada pintu lagi yang terbuka," ujarnya kepada wartawan usai mengunjungi desa perajin ukir, di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1).
Menurutnya, penting untuk diusut alasan WNI tersebut belum masuk ke DPT Pemilu 2024.
"Justru yang mungkin yang perlu kita ketahui adalah kenapa mereka belum terdaftar," katanya.
"Apakah tidak terdaftar, apakah mereka tidak tahu, atau mohon maaf apakah kemudian ada sesuatu yang tidak mengikuti prosedur proses ini," pungkasnya.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial X tersebut menampilkan dua orang pria yang menyebut ada ratusan ribu pemilih di Malaysia yang tidak masuk ke dalam DPT Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Dinarasikan ada kesengajaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia untuk memainkan suara kepada paslon tertentu.
Mereka mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Malaysia agar mendapat hak pilihnya.
Tanggapan KPU
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, menyebut masyarakat harus memastikan bahwa video yang beredar tersebut adalah video otentik dan tidak disinformatif.
Idham menyebut pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT tetap bisa memilih dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) luar negeri asal belum pernah terdaftar di dalam negeri sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
“Jika memang benar ada pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT Luar Negeri, maka pemilih tersebut dapat dikategorikan sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) Luar Negeri, dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri,” kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
ADVERTISEMENT