Respons Gibran soal Belum Urus Surat Tak Pernah Dipidana di PN Solo dan SKCK

18 Oktober 2023 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36) membenarkan dirinya belum mengurus surat permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Solo.
ADVERTISEMENT
Ia juga belum mengurus SKCK di Polresta Surakarta. Ia menegaskan jika membuat pasti ketahuan oleh awak media.
"Saya kalau mengurus (di PN dan SKCK) konangan (ketahuan). Ke PN dan Polresta ketahuan, saya tidak mengurus apa-apa," kata Gibran menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPRD Solo, Rabu (18/10).
Wartawan bertanya kepada Gibran seiring dengan berita bahwa Erick Thohir sudah mengurus SKCK dan surat di PN Jakarta Selatan. Disinggung soal hal itu sebagai sinyal Erick jadi cawapres Prabowo Subianto, Gibran meminta awak media bertanya langsung kepada Erick.
"Ya, itu (Erick cawapres Prabowo). Wis (sudah), ya, makasih. Tanya Pak Erick (peluang cawapres Prabowo), ya itu yang bikin SKCK (bursa kuat cawapres Prabowo)," jelas anak sulung Presiden Jokowi ini.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Gibran menegaskan dirinya tidak pernah menawarkan diri jadi cawapres. Selama ini, orang lain yang mengejar.
Ribuan relawan mengikuti syukuran dan deklarasi Jateng Bergerak untuk Gibran 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Surat keterangan dari pengadilan dan SKCK merupakan salah satu syarat untuk mendaftar capres-cawapres di Pilpres 2024. Sementara, nama Gibran masuk bursa cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
Dalam Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Berikut bunyinya:
l. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini sudah 4 orang yang mengajukan permohonan surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri. Mereka adalah Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar. Mereka mengajukan surat itu di PN Jakarta Selatan.