Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Respons Guru Besar IPB Dipolisikan soal Hitung Kerugian Kasus Timah Rp 271 T
11 Januari 2025 18:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, angkat bicara soal laporan polisi terhadapnya.
ADVERTISEMENT
Bambang dilaporkan ke Polda Babel terkait penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.
"Sampai dengan sore ini saya belum tahu seperti apa bentuk laporannya. Saya hanya tahu dari informasi media, yang satu dan lain kadang tidak sinkron," ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (11/1).
Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara itu dilakukannya berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan tersebut pun diklaim sudah sesuai dengan aturan.
"Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan PermenLH Nomor 7 Tahun 2014 itu saya salah seorang yang nyusun sehingga saya tahu dari A sampai dengan Z," jelasnya.
Dalam laporannya, Bambang dituding memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penghitungan kerugian negara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, mestinya majelis hakim tidak menerima perhitungan saya, nyatanya mereka menerima," tegas dia.
Bambang dilaporkan oleh Andi Kusuma selaku Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.
Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyampaikan pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.
"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti," ujar Nyoman.
ADVERTISEMENT