Respons Gus Yasin soal Agus Suparmanto Disebut Tak Sah Jadi Ketua Umum PPP
·waktu baca 2 menit

Sekjen PPP kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin menjawab tudingan bahwa Agus Suparmanto tidak sah dalam aklamasi sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X karena orang eksternal atau bukan kader yang “lahir dari PPP”.
Agus dinilai tak sah karena dalam AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) dijelaskan belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode sebagaimana yang disyaratkan.
Gus Yasin lalu menjawab tudingan itu. Wagub Jateng itu mengatakan dalam AD/ART tersebut memang dijelaskan hal tersebut. Tapi, menurutnya, aturan tersebut tidak berlaku pada Muktamar X ini.
“Jadi aturan AD/ART bahwa tidak boleh ada eksternal, bahkan yang belum pernah jadi pengurus DPP selama satu periode itu tidak bisa maju. Akan tetapi itu disahkan oleh Muktamar IX,” kata Gus Yasin kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10).
“Saat ini kita membahas Muktamar X, di mana paripurna-paripurna tahapan itu ada pembahasan,” lanjutnya.
Gus Yasin menyatakan, dalam Muktamar X itu, para peserta menyetujui aturan mengenai orang eksternal tidak bisa langsung menjadi ketua umum sudah diganti.
“Sudah ada perubahan diubah oleh muktamirin, peserta muktamar. Dan muktamar ini adalah rapat tertinggi di partai yang bisa mengubah AD/ART ketika muktamar itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yasin menegaskan, Agus terpilih dari Muktamar X karena mendapat mayoritas dukungan dari kader PPP di sejumlah wilayah.
Berkas dukungan hasil Muktamar juga dilampirkan saat menyerahkan SK kepengurusan 2025-2030 ke Kementerian Hukum.
“Kita kan ada semua kita daftarkan dari 39 ya tadi ya, dari 38 lembar dari DPW-DPW (Dewan Pengurus Wilayah) se-Indonesia,” kata dia.
