Respons Hashim soal Prabowo-Gibran Didesak Mundur dari Jabatan di Pemerintahan

29 Oktober 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo  di Lapangan Banjaran Pucung, Tapos, Depok, Minggu (29/10/2023).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo di Lapangan Banjaran Pucung, Tapos, Depok, Minggu (29/10/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Prabowo Subinato dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar ke KPU sebagai capres-cawapres. Keduanya maju masih mengemban jabatan Menhan dan Wali Kota Solo. Muncul desakan agar mereka mundur dari jabatan publik setelah resmi daftar ke KPU.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, punya pandangan sendiri soal desakan mundur bagi Prabowo-Gibran.
"Enggak. Sesuai undang-undang, Pak Prabowo harus minta cuti, saya kira siapa, yang lain-lain juga harus minta cuti, ternyata beliau [Menunjuk Rosan] wakil menteri sudah minta cuti kalau enggak salah," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Banjar Pucung, Tapos, Depok, Minggu (29/10).
Rosan bahkan sudah mundur dari jabatan Wakil Menteri BUMN setelah jadi Ketua TKN Prabowo-Ganjar.
Mengutip dari laman setkab.go.id, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) harus mengundurkan dari jabatannya.
Kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bunyi Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018.
Persyaratan bagi pejabat negara untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendapatkan tafsir baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.
ADVERTISEMENT
Demikian amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Ruang Sidang Pleno MK sebagaimana dikutip dari laman mkri.id.
Aturan itu diperbarui setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengajukan gugatan terhadap Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu tersebut.
Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tak dikecualikan untuk mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai capres maupun cawapres oleh Pemohon atau gabungan partai politik.