Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Respons Heru Budi soal 2 Perusahaan Revialisasi TIM Didenda KPPU Rp 28 M
20 Juli 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) menjatuhi sanksi denda hingga Rp 28 miliar kepada perusahaan yang terlibat revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
ADVERTISEMENT
Denda itu dijatuhkan kepada dua perusahaan yakni Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Dalam kasus ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga ikut terlibat sebagai pelaksana tender.
Perkara ini berawal dari laporan publik. Dalam persidangan terungkap, Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan itu sengaja dilakukan Jakpro untuk memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai pemenang tender a quo.
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.
Terkait hal itu PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, angkat bicara. Ia memastikan persoalan ini tengah dibahas.
ADVERTISEMENT
"Ya, tadi sudah banyak yang nanya. Dibahas internal ya," ungkap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/7).
Berikut adalah unsur bersekongkol yang dilakukan para terlapor yang terungkap di persidangan:
a. Tindakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) menjadi pemenang tender a quo.
b. Tindakan PT Jakarta Propertindo memberikan kesempatan eksklusif kepada PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas PT Jakarta Propertindo dalam memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) menjadi pemenang tender a quo.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.
c. Tindakan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara PT Jakarta Propertindo dengan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO), namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas uraian di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratamaterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Majelis juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan dan sebesar Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah kepada PT Jakarta Propertindo, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
2. Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh PT Jakarta Propertindo selama dua tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Serta, memerintahkan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
ADVERTISEMENT
Live Update