Respons Istana soal MK Kabulkan Gugatan UU ITE: Kabar Baik Kebebasan Berpendapat

30 April 2025 11:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. Foto: Kementerian Sekretariat Negara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. Foto: Kementerian Sekretariat Negara
ADVERTISEMENT
Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal yang digugat adalah Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
ADVERTISEMENT
Isi dari putusan MK adalah soal pencemaran nama baik di UU ITE tidak berlaku ke lembaga pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Ia menyebut belum menerima salinan putusan yang nantinya akan segera dikoordinasikan karena menyangkut dengan kebijakan pemerintahan.
“Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” ucap Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/4).
Terkait dengan substansi atau isi putusan tersebut, pria yang akrab disapa Mas Pras ini mengatakan selama ini kebebasan berpendapat memang tak ada batasan. Namun, ia menyatakan kebebasan berpendapat itu juga harus tetap dalam koridor dan diungkapkan berdasarkan fakta.
ADVERTISEMENT
“Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita,” ungkapnya.
“Namun yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya,” tutup dia.
Putusan MK
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Pengubahan tersebut dilakukan MK usai mengabulkan sebagian permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan dibacakan Selasa (29/4).
Berikut bunyi pasal sebelum diubah:
ADVERTISEMENT
Pasal 27A UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Berikut pemaknaan frasa "orang lain" yang diputus MK:
ADVERTISEMENT
... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”
Dengan demikian, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perorangan atau individu. Sehingga tidak berlaku jika diarahkan kepada institusi atau lembaga pemerintah.
Hakim MK, Arief Hidayat menyebut, pada dasarnya kritik dalam kaitan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
ADVERTISEMENT
Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam hal ini, kata Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU 1/2024, MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa "orang lain" adalah individu atau perseorangan.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
"Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa "orang lain" tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.