Respons Jaksa Agung soal Diisukan Mundur: Santai Saja

19 Mei 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 6 kepala kejaksaan tinggi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 6 kepala kejaksaan tinggi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ternyata telah mengetahui isu yang menerpa dirinya. Burhanuddin diisukan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Lalu seperti apa responsnya?
"Ya tentu kita beri tahu, Karena mulai kemarin kan sudah beredar informasi itu. Jadi beliau kita informasikan, beliau santai saja," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (19/5).
Harli mengatakan, Burhanuddin tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan tak terpengaruh dengan isu itu. Burhanuddin pun berpesan kepada anak buahnya bisa melakukan hal yang sama.
"Tadi pesan beliau begitu, kita harus tetap semangat, kerja keras dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat," ungkap Harli.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan usai pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya beredar isu di sosial media yang mengungkapkan Burhanuddin akan diganti sebagai Jaksa Agung. Burhanuddin bahkan diisukan sudah berpamitan kepada jajarannya di internal.
Kejagung telah menepis isu ini. Isu tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan tentang pemberhentian Jaksa Agung termaktub dalam Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ada sejumlah hal yang bisa membuat Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya.
Berikut isi Pasal 22 aturan tersebut:
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
ADVERTISEMENT
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.