Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Respons Kapolri soal Teddy Minahasa Ajukan Banding Sidang Etik Pemecatannya
31 Mei 2023 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons langkah Teddy Minahasa yang mengajukan banding atas putusan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri. Teddy dipecat atas kasus narkoba yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan, banding yang diajukan Teddy merupakan haknya. Menurutnya, keputusan sidang etik sudah tepat sesuai dengan sikap Polri.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Sigit di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (31/5).
Sigit menyebut, hasil sidang banding yang nantinya akan diproses oleh Komisi Banding Kode Etik Polri tidak jauh dengan putusan pertama.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tuturnya.
Sebelumnya, setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atas kasus peredaran narkoba selama 13 jam, Teddy Minahasa Putera resmi dipecat dengan tidak hormat atau PTDH, Selasa (30/5).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Teddy akan melakukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, pertama sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan mengumumkan hasil sidang, Selasa (30/5).
"Pelanggar menyatakan banding," tambah dia.