Respons KDM Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
·waktu baca 2 menit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menanggapi kemenangan Pemprov Jabar dalam sengketa melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan SMAN 1 Bandung.
KDM berujar, kemenangan Pemprov Jabar dalam sengketa itu menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memanfaatkan hukum untuk mengambil aset publik.
"Ya, pesannya pada siapa pun untuk tidak memanfaatkan ruang-ruang hukum untuk mengambil alih aset yang itu memiliki produktivitas untuk kepentingan publik yang luas," kata Dedi saat dihubungi Jumat (5/9).
KDM mengaku senang atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah milik negara.
"Kita merasa bergembira di mana aset negara mampu dipertahankan dengan putusan hakim yang sangat objektif. Bukan hanya sekadar aset negara, tetapi aset anak-anak yang lagi sekolah. Baik yang hari ini belajar maupun ke depan," ungkapnya.
Dia juga berpesan kepada para siswa SMAN 1 Bandung agar tetap semangat dalam menimba ilmu.
"Semangat belajar, enggak usah terpengaruh oleh aspek apa pun, ya," tutur dia.
Lahan SMAN 1 Bandung menjadi sengketa setelah Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding atas putusan itu, hingga akhirnya Pemprov Jabar menang dalam proses banding dan menyatakan lahan SMAN 1 Bandung merupakan milik negara.
