Respons Kejagung soal Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat

31 Desember 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (tengah) menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di  Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (tengah) menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal majelis hakim pengadil Harvey Moeis yang menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa terlalu berat. Sehingga hakim hanya menghukum Harvey 6,5 tahun penjara saja.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa sebenarnya pertimbangan jaksa sudah sesuai dengan putusan hakim. Namun, hanya perbedaan pandangan terkait besaran hukumannya.
"Kalau anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti pasal 183, 184 itu sudah sama linier hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi, jadi ada subjektivitas di situ kalau dari sisi substansi enggak ada apa-apa,” ujar Harli di Gedung Kejagung di Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Harli mengakui bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim adalah bagian dari dinamika hukum. Namun, ia menekankan perlunya sinergi antara semua pihak untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
“Tentu ke depan sesuai dengan Asta Cita pemerintahan yang ada. Kita harus berkolaborasi sesungguhnya dalam rangka komitmen untuk pemberantasan tindak pidana korupsi baik dari sisi pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.
Terkait spekulasi adanya permainan antara jaksa dan hakim dalam putusan yang dianggap ringan, Harli membantah keras.
"Nah, kemudian yang kedua kalau rekan media menganggap bahwa ada permainan jaksa hakim saya kira itu terlalu berlebihan ya. Nah kita tegak lurus kita sudah sampaikan dan saya kira sangat terbuka mulai dari penanganan pendidikan sampai kepada pernyataan banding terhadap perkara itu saya kira sangat terbuka," tegasnya.
Harli menjelaskan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis mempertimbangkan peran terdakwa dalam kasus tata niaga timah.
"Kalau melihat perkara timah kita juga harus utuh melihat, kenapa? Karena Harvey Moeis itu hanya salah satu. Apa yang menjadi peran dari yang bersangkutan itu dulu yang harus kita pahami bersama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kejagung juga telah menetapkan 22 tersangka lain dalam kasus ini dan berkomitmen terus mengembangkan penyidikan.
"Tentu kita sudah menetapkan ada sekitar 22 nah lalu apakah itu cukup? nanti kita lihat bagaimana perkembangannya siapa lagi yang akan dimintai pertanggung jawaban terhadap itu," tutup Harli.
Selain hukuman 6,5 tahun penjara, Harvey juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Dia dinyatakan bersalah korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Terkait hukuman tersebut, jaksa menyatakan banding.