Respons Kejagung soal Testimoni Tertulis Tom Lembong Jadi Bukti Praperadilan

21 November 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuat testimoni dengan tulisan tangan terkait peristiwa yang dialaminya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
Testimoni tertulis itu kemudian diserahkan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong untuk menjadi bukti dalam sidang praperadilan. Berisi keterangan peristiwa pada hari Tom Lembong diperiksa sebagai saksi yang kemudian tiba-tiba menjadi tersangka lalu ditahan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mempersilakan adanya penyerahan barang bukti berupa tulisan tangan itu dalam sidang praperadilan. Ia menyerahkan semua keputusan kepada Hakim.
"Bahwa yang bersangkutan mengajukan catatan tulisan tangan yang bersangkutan silakan aja, apakah itu relevan dengan proses persidangan praperadilan ini, kita ikuti saja bagaimana pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang akan diberikan oleh hakim/pengadilan," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (21/11).
Harli memastikan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan.
"Penyidik melalui kuasanya sudah memberikan jawaban atas dalil-dalil pemohon praperadilan dan di sana sudah disampaikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan sudah sesuai menurut hukum acara dan sah menurut hukum," papar Harli.
ADVERTISEMENT
Tulisan Tom Lembong berjudul "Kesaksian Terkait Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan". Ditandatangani oleh Tom Lembong di atas meterai tertanggal 18 November 2024.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Berikut isi lengkap testimoni Tom Lembong:
Dengan ini, saya ingin menyampaikan secara tertulis kronologi peristiwa pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan, yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024.
1. Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan. Pada tanggal 8 Okt, 16 Okt, 22 Okt, dan 29 Okt. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun.
2. Pada pemeriksaan ke-4, tanggal 29 Oktober 2024, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar jam 4:00 PM WIB. Kemudian selama kira-kira 3 jam, saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check HP sebentar yang tersimpan di locker di resepsionis.
ADVERTISEMENT
3. Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa “atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan”, Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.
4. Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.
5. Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa Surat Keputusan Kejaksaan, Berita Acara Penyampaian Hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan Penasihat Hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya.
6. Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti permintaan pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.
ADVERTISEMENT
7. Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka.
8. Dalam pemeriksaan itu, (a) Saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh Kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh Kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) Saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.
9. Setelah BAP Pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan.
10. Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
11. Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: “Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya”. Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba.
12. Maaf, ada satu tambahan pada kronologi di atas: Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM WIB pada 29 Oktober dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status saya sebagai tersangka dan penahanan saya, pemeriksa masih sempat menyampaikan copy-copy cetak BAP dari keterangan saya sebelumnya sebagai saksi pada hari itu. Dan saya serta pemeriksa masih sempat menandatangani copy-copy cetak BAP kesaksian saya tersebut.
ADVERTISEMENT
Jakarta 18 November 2024
Thomas Trikasih Lembong