Respons Kemendikbud soal Survei KPK terkait Temuan Adanya Gratifikasi di PPDB

26 Juni 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Biro Komunikasi Kemendikbudristek Anang Ristanto merespons hasil survei KPK yang menyebut banyak celah gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia mengatakan praktik gratifikasi sangat bertentangan tujuan kementeriannya.
ADVERTISEMENT
"Praktik KKN ini sangat bertolak belakang dengan semangat perbaikan kualitas pendidikan yang sedang bersama-sama kita upayakan. Kami mendukung penegakan aturan hukum jika ada oknum-oknum yang terbukti melanggar," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
KPK melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2023. Hasilnya ditemukan ada gratifikasi di sekolah. Salah satunya dalam PPDB.
Hasil survei 24,6% guru tahu ada pemberian imbalan saat PPDB supaya anak masuk sekolah. Selain itu 42,4% guru menyatakan siswa yang tidak memenuhi syarat bisa diterima masuk sekolah. Ada juga yang "jajanin" guru untuk bisa mengakali sistem zonasi.
"Kemendikbudristek tentunya selalu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB setiap tahunnya. Untuk tahun 2024, Kemendikbudristek terus mendengarkan dan menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan PPDB," ujar Anang.
Wali murid calon peserta didik berkonsultasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMPN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Anang mengatakan kementeriannya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan objektivitas, akuntabilitas dan transparansi dalam PPDB. Berikut sederet upaya itu:
ADVERTISEMENT
Anang menambahkan Kemendikbudristek bersama Kemenko PMK, Kemendagri, Ombudsman, KPK dan KPAI telah memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengapresiasi KPK yang telah menyediakan layanan pengaduan terkait gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB yang dapat diakses oleh publik," pungkasnya.