Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Respons Kemendiktisaintek soal Demo Dosen ASN Desak Tukin 2020-2024 Dicairkan
3 Februari 2025 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka suara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan seluruh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkugan Kemendiktisaintek di sekitar Istana Kepresidenan pada Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, massa menuntut pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen 2020-2024 dicairkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan, anggaran tukin tahun 2020-2024 tidak bisa dicairkan karena proses birokrasi kementerian sebelumnya yang tidak lengkap. Saat itu, Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Mendikbudristek serta belum ada perubahan nomenklatur.
“(Anggaran tukin) yang sebelumnya tahun 2020-2024 tidak bisa dicairkan karena alasan proses birokrasi yang tidak lengkap, tidak dapat dianggarkan, dan tutup buku,” kata Togar saat dihubungi, Senin (3/2).
Selain itu, Togar mengatakan, keterbatasan ruang fiskal menjadi penghambat pencairan tukin kepada seluruh Dosen ASN. Padahal Kemendiktisaintek telah mengusulkan anggaran tukin sebesar Rp2,8 triliun.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati bahwa anggaran tukin tahun 2025 hanya sebesar Rp 2,5 triliun dengan prioritas untuk Dosen ASN di PTN Satuan Kerja (Satker), BLU yang belum punya remunerasi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Kita juga harap sadar bahwa tukin tergantung pada kinerja sasaran, kontribusi terhadap institusi, dan ketersediaan atau ruang fiskal. (Dan) Ketua Banggar (DPR RI) sudah mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setuju disediakan anggaran Rp 2,5 triliun dengan prioritas untuk pegawai di PTN Satker, BLU yang belum punya remun, dan LLDikti,” ungkap Togar.
ADVERTISEMENT
Togar juga meminta kepada seluruh Dosen ASN untuk tidak selalu melihat ke masa lalu karena pada dasarnya tidak ada tukin di Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2025.
“Kita tidak bisa melihat masa lampau karena semata-mata pemberian tukin berlandaskan prinsip kehati-hatian karena tidak ada tukin di UU ASN No. 20 tahun 2025,” imbuh dia.