Respons Kepala PPATK & Mahfud MD yang Akan Dipolisikan MAKI Terkait Rp 349 T

26 Maret 2023 7:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan pelaporan ini berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dilaporkan ke Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
"Menindaklanjuti statement DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat aduan atau laporan kepada kepolisian," ujar Boyamin dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (25/3).
"Mudah-mudahan Selasa (28/3) depan saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor Pak Mahfud MD," sambungnya.
Saat rapat bersama dengan PPATK, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.
Dasarnya adalah, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
ADVERTISEMENT
Boyamin menyebut, pelaporan ini justru merupakan pembelaan terhadap PPATK. Ia berharap nantinya bakal terlihat siapa yang benar dan salah dalam perkara ini.
"Jadi ini urgensinya itulah untuk menguji dan membela PPATK dalam teori saya istilahnya logika terbalik. Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco," terang dia.
Tanggapan Kepala PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tiba di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Meski bakal dilaporkan, PPATK tetap santai. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya akan tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, termasuk terkait laporan transaksi ratusan triliun itu.
"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," kata Ivan saat dihubungi, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
Ivan juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan publik yang selama ini diberikan terhadap pihaknya. Diharapkan, dukungan ini dapat memperkuat kinerjanya.
"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," ungkap Ivan.
Respons Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Sementara itu, Mahfud MD menilai tak ada yang salah dengan rencana MAKI melaporkan dirinya dan PPATK ke Bareskrim. Malah, ia menilai, pelaporan itu sebagai hal positif.
"Ya enggak apa-apa, bagus," kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).
Ia menuturkan, tak masalah jika MAKI menilai perlu adanya laporkan ke pihak kepolisian. Yang pasti, dirinya akan hadir dalam rapat kerja komisi III DPR untuk mengklarifikasi mengenai polemik dana Rp 349 T, Rabu (29/3) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak apa-apa, nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR)," tandas eks Ketua MK itu.
****
Dapatkan informasi terupdate seputar dunia parenting dan motherhood setiap hari hanya di Moms Update! Cari tahu informasi lengkapnya di media sosial kumparanMOM! Klik di sini.