Respons Kompolnas soal Kasus AKBP Bintoro yang Digugat Kasus Pemerasan

27 Januari 2025 23:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kompolnas memberikan komentarnya terkait kasus dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Saat ini, mereka tengah mengamati dua hal yang terjadi; tuduhan yang dialamatkan dan bantahan yang dibuat oleh AKBP Bintoro.
ADVERTISEMENT
"Dengan dua standing ini, kita berharap, kita bisa mengukur mana yang benar dan tidak," kata Anggota Kompolnas Choirul Anam, lewat keterangannya, Senin (27/1).
Selain itu, Anam juga menjelaskan bahwa saat ini Bintoro sudah diperiksa oleh Propam Polri. Mereka menghormati proses ini, dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan dengan detail.
"Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya. seperti di kasus-kasus sebelumnya, bisa dilakukan Propam khususnya Paminal. Ini penting untuk membuat terang peristiwa," kata Anam.
Sementara itu, jika memang terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Bintoro, maka Kompolnas secara tegas menyebut Bintoro harus dibawa ke sidang etik.
"Ya saya kira enggak ada pilihan lain kecuali sidang etik. Diuji dan diurai di situ. Ketika ada penguraian dan pengujian di situ, ini penting untuk membuat terang peristiwa," ucap Anam.
ADVERTISEMENT
Mereka juga tak ragu membawa kasus ini ke ranah pidana.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
"Dan jika memang ada perbuatan tercela, dan ada indikasi pidana, ya harus dipidana, kita tak bisa tolerir apa pun kejahatan dalam bentuk apa pun. Ini komitmen Kompolnas dan kepolisian," tegas Anam.
Sebelum itu, Kompolnas tetap menghargai proses yang berlangsung. Baik pemeriksaan oleh Propam maupun proses peradilan perdatanya.
"Sambil menunggu proses pengadilan perdata, untuk menguji yang di Propam, terkait bantahan yang viral, kami sedang monitoring proses dan hormati proses, dan akan juga melakukan pendalaman," tutup Anam.
Tudingan terhadap Bintoro itu dilayangkan oleh pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. Saat itu, anak dari pemilik Prodia, Arif terlibat kasus pembunuhan seorang remaja putri yang berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Arif mencekoki korban dengan sabu dan berbagai narkotika sehingga membuatnya overdosis lalu meninggal.
Lalu, oleh Arif, Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Bintoro disebut memeras Arif sebesar Rp 20 miliar. Tapi hal ini lalu dibantah Bintoro dengan membuat video bantahan.