Respons KPK soal Kemungkinan Panggil Megawati dalam Kasus Suap Harun Masiku

27 Desember 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merespons pertanyaan kemungkinan memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Terbaru Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut dijerat tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan jika dinilai relevan oleh penyidik.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan,” kata Tessa kepada wartawan saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Pada 2020, Ketua KPU saat itu Arief Budiman mengungkap Megawati turut menandatangani surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku bersama Hasto. Surat itu disampaikan kepada KPU.
Terkait kemungkinan Megawati dimintai keterangan terkait hal tersebut, Tessa menegaskan lagi bahwa keputusannya nanti ada di bawa kewenangan penyidik KPK.
“Kembali lagi semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ,” tegasnya.
PAW untuk Harun Masiku ini diajukan PDIP untuk menggantikan calegnya Nazarudin Kiemas yang meninggal. Padahal, seharusnya yang menggantikan Nazarudin adalah caleg peringkat dua yakni Riezky Aprilia.
ADVERTISEMENT
Namun permintaan PAW oleh PDIP terhadap KPU ini ditolak. Berujung terungkapnya kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan. Suap tersebut senilai Rp 600 juta.
KPK menyebut suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus itu. Perbuatannya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT