Respons KPK soal Penyidik Rossa Purbo Dilaporkan Hasto ke Dewas

19 Februari 2025 16:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dilaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan intimidasi saksi, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya selalu menekankan seluruh pegawai untuk profesional dalam bertugas dan sesuai prosedur.
"KPK selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan.
"Kami juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan tugas para pegawai," jelasnya.
Terkait adanya laporan tersebut, Tessa juga mempersilakan kubu Hasto untuk melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada Dewas KPK.
"Terlepas dari hal tersebut, KPK mempersilakan kepada para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke APH [aparat penegak hukum] maupun Dewan Pengawas KPK. Dan membuka sejelas-jelasnya fakta versi pelapor, dengan disertai bukti pendukung yang dimiliki," ucap dia.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, usai melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh Hasto lewat kuasa hukumnya, Johannes Tobing. Saat ditemui awak media usai pelaporan itu, Johannes menilai ada proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
ADVERTISEMENT
"Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan Saudara Rossa Purbo Bekti," ujar Johannes kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Johannes menyebut, dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Rossa yakni saat memeriksa salah satu saksi yang merupakan mantan terpidana dalam kasus suap Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina.
Dugaan intimidasi itu juga disampaikan dalam kesaksian Tio saat dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Hasto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2) lalu.
"Teman-teman media, kan, sudah lihat bagaimana persidangan praperadilan minggu yang lalu. Bagaimana Saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan," tutur Johannes.
"Saudara Tio itu didatangin seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar, dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya Saudara Tio diperiksa di KPK," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait pihak yang disebut menemui Tio tersebut. Johannes hanya menyebut bahwa orang itu meminta Tio agar mengikuti arahan saat diperiksa oleh penyidik.
Tio disebut sempat dijanjikan uang Rp 2 miliar agar menjalankan permintaan tersebut. Akan tetapi, kata dia, iming-iming itu ditolak oleh Tio.
Ia pun berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Pasalnya, lanjut dia, laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Dewas KPK justru tidak digubris.
"Jadi, ini kami mohon, ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada wartawan pascapenetapan Hasto sebagai tersangka dan pascaputusan praperadilan di Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Monang Sinaga/Antara Foto
Adapun rencana pelaporan itu disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2) kemarin. Saat ini, Hasto berstatus tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hasto menyatakan, pengaduan ini didasari sederet dugaan atas pelanggaran etik yang dilakukan Rossa. Salah satunya terkait dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang dilakukan terhadap seorang saksi yang juga merupakan eks terpidana Agustiani Tio Fridelina.
Tio merupakan eks anggota Bawaslu sekaligus terpidana kasus Harun Masiku yang sudah divonis 4 tahun penjara. Ia berperan sebagai perantara suap. Dia sudah menjalani hukuman tersebut.
Tak hanya itu, Hasto mengungkapkan, Tio diduga dipaksa Rossa untuk membeberkan nama-nama di lingkaran Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik KPK.
Bahkan, kata Hasto, intimidasi ini terus berlanjut sampai membuat Tio dicegah ke luar negeri.
Hasto menegaskan, pengaduan yang dilayangkan pihaknya ini bukan sebagai bentuk perlawanan. Melainkan untuk menjaga muruah KPK.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Rossa Purbo juga tengah digugat Tio ke Pengadilan Negeri Bogor secara perdata senilai Rp 2,5 miliar. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mempersilakan Tio untuk menyampaikan gugatannya. Hal ini dinilai merupakan haknya sebagai warga negara.