Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Respons KPK soal Setya Novanto yang Ngantor Lagi di DPR
10 Oktober 2017 13:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto kini mulai masuk kantor lagi. Ia terlihat berada di gedung DPR setelah beberapa waktu dirawat di rumah sakit karena mengaku sakit jantung.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto masuk rumah sakit hanya selang satu hari sebelum diperiksa KPK. Praperadilan yang diajukannya pun bergulir pada saat dia masih berada di rumah sakit. Selang beberapa hari setelah status tersangkanya dibatalkan praperadilan, Setya Novanto pun pulang dari rumah sakit pada 3 Oktober 2017.
Dikonfirmasi soal Setya Novanto yang kembali masuk kantor, pihak KPK enggan untuk menanggapinya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa penyidik saat ini fokus terhadap penyidikan kasus e-KTP, termasuk sedang mempelajari kemungkinan untuk menjerat kembali Setya Novanto.
Basaria mengaku pihaknya lebih berhati-hati sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait Setya Novanto. Ia mengatakan, penyidik membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan hal tersebut secara mendalam. Itu semua untuk menghindari kemungkinan gugatan praperadilan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
"Waktu untuk penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara detail dan secara baik sehingga tidak terjadi hal yang sama berulang kali. Kami tidak mau nanti ada penyidikan lagi, kemudian praperadilan lagi," ujar Basaria di gedung KPK, Selasa (10/10).
Basaria menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan semua hal hingga penyidik yakin. "Kami mau yang sangat detail, dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," ujar dia.
Ia pun memastikan penyidik akan tetap memanggil Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. "Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.
Saat dua kali dipanggil KPK sebagai tersangka pada 11 dan 19 September lalu, Novanto mangkir dari pemeriksaan lantaran menjalani perawatan di RS Premier.
Ia kemudian menggugat praperadilan yang teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Pada putusan yang dibacakan pada 29 September 2017 lalu, hakim Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan Setya Novanto. Hakim menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak sah.