Respons KPU Jakarta soal Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono

7 Desember 2024 23:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), melaporkan Komisioner KPU Provinsi dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan mereka imbas partisipasi pemilih yang rendah dan dianggap KPU Jakarta tidak profesional menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, menyebut bahwa pelaporan ke DKPP adalah hak setiap paslon. Ia mengatakan pihaknya sudah bekerja secara profesional.
“Kami meyakinkan kepada publik bahwa KPU sudah bekerja dengan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dody kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
Dody mengatakan, formulir C6 atau formulir undangan kepada pemilih yang tidak terdistribusikan jumlahnya hanya 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) untuk Provinsi Jakarta.
“Pemberitahuan C yang tidak terdistribusi hanya 10 persen. Itu pun kurang dari 10 persen ya, ada keterangannya berapa yang meninggal dunia, berapa yang berpindah domisili, berapa yang berubah status, dan sebagainya,” tuturnya.
Paslon Pilgub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono sampai di venue kampanye akbar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar melaporkan Komisioner KPU Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke DKPP karena angka partisipasi pemilih di Jakarta yang rendah. Mereka menilai, angka partisipasi rendah itu terjadi karena penyelenggara pemilu yang tidak profesional.
ADVERTISEMENT
”Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan. KPUD Jakarta seharusnya mampu menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” kata anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Muslim menyoal partisipasi pemilih di Jakarta Timur. Menurutnya, terjadi ketidakprofesionalan oleh KPU Jakarta Timur dalam mendistribusikan formulir C6 atau formulir undangan kepada pemilih. Imbasnya, menurut Muslim, di setiap TPS banyak pemilih yang tidak memberikan hak suaranya.
“Menurut sampling kami, khususnya di Jakarta Timur itu, rata-rata di beberapa kelurahan partisipasinya hanya 30 persen. Kalau DPT per TPS ada 580 orang, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 orang tidak menggunakan hak pilih,” ujar Muslim.
ADVERTISEMENT
Muslim menuding ketidakprofesionalan penyelenggara bukan hanya terjadi di Jakarta Timur. Menurutnya, hal serupa juga mungkin terjadi di daerah lainnya.
Ia mengungkapkan, ada lebih kurang 1,4 juta pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dia yakin, di antara 1,4 juta pemilih itu ada para pemilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang tidak bisa menggunakan hak suara karena tidak menerima C6.
”Kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih? Kalau pertanyaannya dibalik misalnya kan bisa menggunakan KTP. Sekarang pertanyaannya apakah KPUD sudah melakukan sosialisasi secara baik di lapangan, bahwa andai kata tidak mendapatkan pemberitahuan bisa menggunakan KTP? Kan KPUD harus sosialisasi dengan baik,” tuturnya.