Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Respons KPU soal Laporan Aliran Rp 195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
10 Januari 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota KPU RI, August Mellaz, buka suara soal temuan PPATK yang menyebut ada aliran dana Rp 195 miliar dari luar negeri ke rekening bendahara 21 partai politik. Menurut Mellaz, hal tersebut merupakan ranah PPATK. KPU hanya laporan normatifnya saja.
ADVERTISEMENT
"Itu [ke] PPATK. Yang jelas, apakah itu dilaporkan ke KPU? KPU kan melaporkan apa yang dilaporkan," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Rabu (10/1).
Mellaz menjelaskan, KPU hanya secara normatif mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik saja, termasuk soal tenggat waktunya. Sedangkan Bawaslu nanti akan membantu dalam pengawasannya.
"Nah sekarang publik bisa menilai. Nanti tentu saja, silakan saja ke PPATK membantu memberikan penilaian. Kemudian Bawaslu membantu memberikan pengawasan, gitu aja," tegasnya.
Mellaz mengungkapkan, ia sudah mendengar informasi soal adanya aliran misterius ke rekening personal anggota partai. KPU, kata Mellaz, juga pernah mendapatkan surat dari PPATK di awal Desember 2023, namun tak ada yang secara detail membahas soal itu.
ADVERTISEMENT
"Itu [suratnya] menyangkut beberapa hal, bahwa kan ada koordinasi antara KPU dengan PPATK, tapi kelihatannya untuk detail-detailnya, kan ada informasi yang disampaikan ke kami oleh PPATK, misalnya terkait dengan koordinasi," tutur Mellaz.
"Saya lupa istilahnya tapi misalnya safe deposit. Pasti ada laporan itu. Tapi berapa nilainya, nah kelihatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu karena memang konteks pengawasan," pungkasnya.