Respons KPU soal Parpol Non Parlemen Protes Nomor Urut Tak Diundi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

KPU merespons beberapa partai politik yang tidak menyetujui soal nomor urut parpol di Pemilu 2024 yang menggunakan nomor urut sebelumnya bagi parpol peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, nomor urut parpol parlemen yang tidak diundi itu sebelumnya juga undian.

“Pada dasarnya nomor urut yang pada Pemilu 2019 itu juga hasil undian. Kan, sama-sama hasil undian,” kata Idham, Rabu (16/11).

Saat ini, Perppu Pemilu yang mengatur soal nomor urut masih dalam konsinyering antara pemerintah, DPR, dan KPU/Bawaslu. Idham menyebut jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa langsung dikomunikasikan kepada pembentuk Undang-undang.

“Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya pada nomor urut pemilu sebelumnya, ya, saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk Undang-undang,” paparnya.

Nomor urut parpol peserta pemilu akan ditentukan melalui undian sesuai dengan PKPU pasal 137 Nomor 4 Tahun 2022. Idham melanjutkan, soal nomor urut tersebut akan dilakukan revisi jika Perppu Pemilu sudah disahkan.

“Yang jelas apabila nanti pembentuk undang-undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi pasal 137 PKPU No. 4 Tahun 2022,” tutup dia.

Sebelumnya, beberapa parpol baru dan non parlemen tidak sepakat soal nomor urut partai menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya. Beberapa parpol tersebut adalah Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyebut, wacana soal nomor urut parpol ini membuat Pemilu 2024 diskriminatif atau hanya menguntungkan kepada parpol parlemen saja.

“Soal nomor urut partai lama yang tidak berubah, yang akan diundi hanya nomor untuk partai baru, semakin menunjukkan diskriminatifnya pemilu 2024,” kata Nazaruddin.

Hal serupa juga dikemukakan oleh Wasekjen Partai Gelora Ahmad Chudori. Ia merasa dengan nomor urut partai parlemen menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya itu tidak adil.

“Kayaknya enggak fair, ya. Mestinya semua diundi, ya,” tandas Chudori.