Respons KSAD soal Tanah Masjid Baiturrahman Aceh yang Dikelola TNI AD

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jenderal Maruli pimpin Setijab 8 Jabatan TNI AD Foto: Dok. TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
Jenderal Maruli pimpin Setijab 8 Jabatan TNI AD Foto: Dok. TNI AD

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons keberatan Pemprov Aceh soal tanah wakaf Masjid Baiturrahman yang diduduki oleh TNI. Ia mengungkapkan, pihaknya terbuka untuk berdiskusi.

“Kalau mau ada sesuatu hal, mesti duduk bareng ngobrol,” ujar Maruli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Maruli mengatakan, alasan TNI mengeklaim hak guna lahan tersebut adalah dengan adanya legalitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

“Bukan kita yang punya kewenangan bisa ngasih saja. Enggak bisa. Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum,” tuturnya.

“Tapi kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara,” lanjutnya.

Plang bertuliskan "Tanah Hak Pakai TNI AD CQ Kodam IM" berdiri di sisi utara Blang Padang, tepat di depan Museum Tsunami Aceh. Foto: Dok.kumparan

Masalah tanah ini mencuat setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyurati Presiden Prabowo Subianto, terkait tanah Blang Padang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang dipasangi plang: hak pakai oleh TNI AD.

Tanah itu disebut oleh pemprov Aceh sebagai tanah wakaf.

"Semua ini telah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bahwa bagaimana status tanah ini sebenarnya," kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Minggu (29/6).

Fadhlullah menyampaikan, lapangan Blang Padang ini dulunya diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman untuk penggunaan berbagai kebutuhan. Kemudian, seiring waktu berjalan diketahui sudah ada pemasangan plang bahwa tanah itu dikuasai oleh TNI.

"Nah, kawan-kawan TNI juga tidak salah karena mereka mungkin menurut mereka. Tetapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu," ujarnya