Respons Kubu Hasto soal Ada Rekaman Sebut 'Perintah Ibu' dan 'Garansi Saya'

24 April 2025 19:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK memutar rekaman hasil penyadapan dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam rekaman itu, muncul kata-kata 'perintah Ibu' serta 'garansi saya' terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Rekaman itu merupakan percakapan telepon antara eks komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dengan mantan staf Hasto, Saeful Bahri. Ucapan terkait 'perintah Ibu' serta 'garansi saya' itu pun muncul dari percakapan Saeful.
Menanggapi hal itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menuding bahwa Saeful suka mencatut nama Hasto dan pimpinan partai berlambang banteng tersebut.
"Kemudian teman-teman, apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada Saudara Tio, bahwa terbukti Saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai," kata Ronny kepada wartawan di sela-sela persidangan, Kamis (24/4).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio menyampaikan Saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang, dan itu sudah terbukti," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ronny juga menyatakan bahwa sosok 'Ibu' yang dimaksud bukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bukan [perintah Megawati]. Jadi, inilah sebenarnya fakta yang sudah terungkap, bahwa tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Sekjen PDIP Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto terkait dengan uang dan terkait dengan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan," ucap Ronny.
"Jadi, teman-teman itu sudah clear, dan semakin, persidangan semakin ke sini semakin terbuka, semakin terang, bahwa ini sudah pernah diuji dan sesuai dengan putusan di 2020," jelas dia.
Lebih lanjut, Ronny menekankan bahwa pengurusan PAW Masiku dijalankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut yakni soal judicial review PDIP terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara. Saat itu, Judicial Review dikabulkan sebagian oleh MA.
ADVERTISEMENT
"Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai," tutur dia.
"Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung, itu clear," imbuhnya.

Rekaman Percakapan Agustiani Tio-Saeful Bahri

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agustiani Tio dan Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus tersebut, keduanya merupakan pihak perantara pemberi suap.
Dalam rekaman telepon yang diputar jaksa di persidangan, Saeful menyatakan kepada Agustiani Tio bahwa Hasto Kristiyanto menjadi garansi ihwal permintaan PAW Harun Masiku.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu, 'ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi'," ucap Saeful dalam percakapan telepon dengan Agustiani Tio tersebut.
ADVERTISEMENT
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam percakapan itu, Saeful juga menyatakan agar meminta KPU tetap mengikuti tafsiran dari ketentuan hukum yang disodorkan PDIP untuk proses PAW Harun Masiku.
"Jadi prinsipnya adalah bahwa kita ya kan, giring aja menggiring ke hukum, menggiring ke ketentuan hukum gitu, loh, Mbak. Bahwa postulat yang tafsiran paling benar adalah tafsiran-tafsiran dari kita. Itu lah yang kita nanti canangkan ke semua stakeholder," kata Saeful dalam percakapan telepon itu.
"Iya," timpal Agustiani Tio.
"Walaupun di luar sana, kan, ada tafsiran postulat ini hanya MA, yang lain enggak. Kita harus bersikeras, harus sefrekuensi dengan KPU. KPU sefrekuensi dengan kita di mana postulat yang dimaksud adalah postulat versi kita, gitu aja," ucap Saeful.
Dalam kesempatan terpisah, jaksa juga mengkonfirmasi ke Agustiani Tio terkait percakapan telepon tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi di situ, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?" tanya jaksa.
"Iya Saeful yang berkata seperti itu," jawab Agustiani Tio.
Namun, jaksa tidak merinci lebih lanjut soal percakapan itu. Termasuk mengenai sosok 'Ibu' yang dimaksud di dalam percakapan tersebut.

Kasus Hasto

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.