Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons KY 3 Hakim Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap: Cederai Kehormatan Hakim
23 Oktober 2024 21:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Terkait ini, Komisi Yudisial (KY), memberikan respons positif. KY mengapresiasi tindakan tegas Kejagung.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Anggota KY sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Rabu (23/10).
"Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)" tambahnya.
Mukti menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA. MA masih menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti.
Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.
Kasus Suap Tiga Hakim
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Ketiga Hakim kemudian dijerat sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari ketiga hakim maupun pihak PN Surabaya atas penyidikan Kejagung ini.
ADVERTISEMENT