Respons MA soal Danu 'Hakim Nyabu yang Dipecat' Kini Jadi PNS di Pengadilan

16 Maret 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Danu Arman yang dipecat sebagai hakim karena ia nyabu di ruangan hakim, ternyata selama ini telah bekerja menjadi PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tanggapan Mahkamah Agung?
"Hakim dan PNS itu dua hal yang berbeda. Pengangkatan hakim itu oleh presiden, sedangkan PNS berbeda secara administrasi," kata juru bicara MA, Suharto, Sabtu (16/3).
Suharto melanjutkan, "Artinya diberhentikan sebagai hakim tidak serta-merta diberhentikan PNS-nya," ujar Suharto.
Suharto enggan berspekulasi soal status PNS Danu. "Saya harus lihat SK-nya," ujar Hakim Agung Kamar Pidana MA itu.

Sekilas Kasus

Pada 17 Mei 2022, Danu Arman yang masih hakim ditangkap saat memakai sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung.
Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024, terkuak bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.
ADVERTISEMENT

Danu Arman Banyak Masalah

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Danu Arman memiliki rekam jejak buruk. Sebagai hakim bermasalah, ia kerap dimutasi mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Di Aceh itu Danu pernah menjadi hakim nonpalu sebelum kemudian dimutasi lagi ke Bangka Belitung. Hingga berita ini ditayangkan, Danu belum memberikan pernyataan apa pun.