Respons Mahfud MD soal MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

26 Mei 2023 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam sekaligus eks Ketua MK, Mahfud MD, mengaku belum membaca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Sebelumnya, masa jabatan pimpinan MK hanya 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media. Nanti saja sesudah dibaca, baru saya beri komentar," kata Mahfud MD singkat di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Sebelumnya, gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke MK. Terdapat dua inti gugatan yang dikabulkan MK.
Pertama, syarat menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal berumur 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman.
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (25/5) kemarin, setelah lima hakim konstitusi sepakat mengabulkan gugatan.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan empat tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun, yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi empat hakim lainnya berbeda pandangan, menyatakan gugatan seharusnya ditolak. Mereka adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
"Munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibandingkan dengan lembaga non kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang oleh bukti yang cukup meyakinkan," kata Hakim Konstitusi Enny.