Respons Mahfud MD soal Wamendagri Gugat RSPI dan Veronica Jennifer

16 Mei 2023 14:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (16/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (16/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo tengah disorot karena menggugat dua pihak terkait surat keterangan lahir seorang anak mencatut namanya.
ADVERTISEMENT
Dua pihak yang digugat ke pengadilan adalah Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons singkat soal Wempi yang melakukan dua gugatan tersebut. Menurut Mahfud, setiap orang punya hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Wempi.
"Ya enggak apa-apa kan setiap orang punya hak untuk menuntut hak hukumnya. Ya untuk menuntut membersihkan dirinya dari berbagai dugaan pelanggaran hukum," kata Mahfud di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (16/5).
Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ada dua gugatan yang dilayangkan Wempi. Terkait dengan nama ayah yang tercatat di Surat Keterangan Lahir anak seorang perempuan bernama Veronica. Anak itu diduga putra Wempi dan Veronica.
Gugatan pertama dilayangkan di PN Jakarta Pusat. Wempi menggugat Veronica kerugian materiil dan immateriil Rp 11,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Gugatan kedua dilayangkan di PN Jakarta Selatan. Ia menggugat RSPI yang mengeluarkan Surat Keterangan Lahir yang mencantumkan namanya sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan Veronica Jennifer. RSPI digugat secara materiil dan immateriil Rp 23 miliar.
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan
Pihak Wempi sudah buka suara. Gugatan dilakukan karena Veronica menggunakan surat keterangan lahir itu untuk melakukan somasi kepada Wempi. Wempi merasa terganggu dengan adanya hal tersebut.
Pengacara Wempi, Wawan Ardianto, menyebut gugatan yang disampaikan bermula dari somasi yang disampaikan Veronica ke Wempi. Dia mengeklaim bahwa Veronica telah melayangkan somasi sebanyak 3 kali ke kliennya.
Merespons gugatan tersebut, justru pihak Veronica mengaku heran. Sebab dia mengeklaim punya hubungan dengan Wempi sejak 2014 dan melahirkan seorang putra tahun 2015. Hubungan keduanya berjalan hingga 2018.
ADVERTISEMENT
Sedangkan RSPI menyatakan akan mengikuti proses hukum usai digugat oleh Wempi.