Respons Menko PM Cak Imin soal Desa di Bogor Diagunkan ke Bank
·waktu baca 3 menit

Sebuah desa di Kabupaten Bogor, diagunkan ke bank sejak tahun 1980an. Desa yang bernama Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, itu kini sudah terbagi menjadi tiga desa yakni Desa Sukawangi, Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
Meski masalahnya sudah lama bergulir, kasus ini baru ramai belakangan usai Mendes PDT, Yandri Susanto menceritakannya ke Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait masalah desa tersebut baru ditangani belakangan ini.
“Memang banyak hal yang harus kita tangani. Karena memang masalah sudah numpuk 10 tahun,” ucap Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu (24/9).
Desa itu sendiri tak hanya menghadapi masalah diagunkan ke bank. Berikut adalah empat masalah yang melilit desa itu:
Masalah Agunan
Tahun 1983, terdapat perjanjian akta kredit antara PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu atas nama Haji Mohammad Madrawi dengan PT Bank Perkembangan Asia (BPA). Direktur bank tersebut bernama Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat.
Kredit tersebut pun cair sebesar Rp 850 juta. Lahan 406 hektare pun dijadikan agunan kredit tersebut oleh Madrawi.
"Haji Madrawi ini, menurut warga atau menurut perangkat desa, adalah pekerja atau pegawai dari Lee Chian Kiat. Kalau kita berspekulasi, tidak mungkin (hanya) mereka berdua, mungkin di pemerintah desa dulunya juga ada keikutsertaan (kongkalikong) karena kok bisa dengan bukti girik Letter C bisa diterima jadi agunan?" jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi.
Apa barang bukti terkait akad kredit itu? "Letter C girik nomor 1 sampai 700, tidak ada nama. Diklaim seolah-olah itu milik Haji Madrawi gitu," jawab Ade.
Masalah BLBI
Nah, masalah kredit tersebut bermuara menjadi masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia): Lee Chian Kiat adalah terpidana kasus BLBI.
Dalam kasus BLBI itu, Lee yang merupakan mantan Direktur Bank BPA periode 1979-1984, divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 pada 21 Maret 1992.
Putusannya: Aset-aset Lee akan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BI.
"Yang masuk BLBI itu posisi sekarang namanya Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Prosesnya oleh Satgas BLBI dan Kejaksaan Agung," ujar Ade.
"Saya baru turun dari Desa Sukaharja bertemu dengan perangkat desa, bahkan ada perangkat desa yang tanahnya pun dilelang sama BI padahal tidak pernah bertransaksi," kata Ade.
"Keluhan dari perangkat desa: Ini kan sudah berjalan lama. Begitu ada pergantian pejabat, katanya, terutama di APH (aparat penegak hukum), masalah ini diangkat lagi tapi tidak pernah selesai," ujar Ade.
Masalah IPB
Ternyata, Ade pun menemukan adanya problem di lahan tersebut dengan Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Seperti apa?
"Keluar sertifikat atas nama IPB, sementara pemilik tanah merasa belum pernah menjual, 6 hektare katanya," ujar Ade.
Masalah Kehutanan
Ade menuturkan bahwa terdapat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2014 yang menetapkan wilayah Sukawangi sebagai kawasan hutan.
"Jadi semua lahan bangunan di sana dinyatakan sebagai kawasan hutan yang membuat resah masyarakat karena lahannya dipasangi papan (dan stiker) peringatan oleh petugas Gakkum Kemenhut," ujar Ade.
Selain itu, terdapat program Kemenhut meredistribusi tanah sekitar hutan di luar hutan lindung-hutan produksi.
Masalahnya, hasil penelusuran Ade, pemerintah desa seolah-olah dilaporkan menolak program Kemenhut tersebut.
"Padahal penuturan perangkat desa, yang ditolak bukan programnya tetapi daftar penerima redistribusi tanah hutan yang (pihak) desa sendiri tidak tahu mereka itu siapa," ujar Ade.
"Enggak sedikit ya (nama-nama penerima redistribusi), ada 100-an," ujar Ade.
Masalah redistribusi tanah tersebut berdampak ke 300-an hektare lahan di sana.
