Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Respons Menko Yusril soal Prabowo Soroti Koruptor Divonis Rendah
2 Januari 2025 12:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung vonis rendah yang dijatuhkan terhadap koruptor oleh pengadilan. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengarahan di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 pada Senin (30/12/2024).
ADVERTISEMENT
Vonis rendah koruptor belakangan menarik sorotan publik usai terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara.
Padahal, Majelis Hakim sendiri yang menyatakan perbuatan Harvey Moeis telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Vonis 6,5 tahun penjara dinilai tak sebanding dengan perbuatan korupsinya.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut terkait vonis yang dijatuhkan, merupakan keputusan penuh pengadilan.
"Putusan pengadilan itu," kata Yusril seraya tersenyum kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Yusril pun enggan memberikan banyak komentar mengenai masalah ini.
Prabowo sebelumnya menekankan agar Majelis Hakim jangan terlalu baik kepada koruptor dalam menjatuhkan vonis.
ADVERTISEMENT
"Dan saya mohon, ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya, semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," kata Prabowo.
Prabowo memang tidak secara spesifik menyebut kasus Harvey. Namun ia menyebut soal korupsi yang jumlah kerugiannya mencapai triliunan, harus dihukum seberat mungkin.
"Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," imbuh dia.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun begitu kira-kira, ya," kata Prabowo.
Berdasarkan UU Tipikor, hukuman maksimal bagi koruptor di Indonesia ada tiga, yaitu penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Tapi hukuman 20 tahun penjara sangat jarang diterapkan, apalagi hukuman mati dan seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait putusan terhadap Harvey Moeis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis tersebut. Banding itu diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (27/12/2024).