Respons MenPANRB soal Komisi II DPR Mau Revisi UU ASN

22 April 2025 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini saat ditemui di Kantor KemenPanRB, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini saat ditemui di Kantor KemenPanRB, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
MenPANRB Rini Widyantini diminta tanggapan soal wacana revisi UU ASN yang akan segera dibahas di Komisi II DPR. RIni mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rini mengatakan KemenPANRB belum tahu pasal apa saja yang akan diubah.
“Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan,” kata Rini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
“Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg,” lanjutnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini saat menghadiri rapat bersama komisi II DPR RI, Senin (28/10/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Berdasarkan penuturan pimpinan Komisi II DPR Zulkifli Arse, akan akan ada satu pasal yang rencananya diubah yakni mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden.
Hal itu menuai kritik karena semangatnya tidak sejalan dengan desentralisasi. Rini menilai hal tersebut perlu dikaji lebih dalam karena menyangkut dengan UU Pemerintah Daerah (UU Pemda).
ADVERTISEMENT
“Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU Pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU Pemdanya,” ujar Rini.
Sebelumnya, Arse menyatakan pembahasan RUU ASN ini akan merevisi satu pasal.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Revisi ini akan memperluas kewenangan Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi birokrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke pemerintah daerah.
Saat ini sesuai dengan Pasal 29 dan 30 UU ASN yang berlaku, presiden hanya bisa menunjuk pejabat di level paling tinggi utama dan madya, sementara untuk jabatan pratama ke bawah presiden hanya bisa mendelegasikan kepada menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Jika direvisi, maka jabatan pratama juga bisa langsung ditunjuk atau dicopot oleh presiden, hal ini tentunya memperluas kontrol Prabowo terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia.