Respons Mensesneg Soal UU TNI Digugat ke MK: Apa Lagi yang Mau Digugat?

30 April 2025 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi gugatan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU TNI. Bagi Prasetyo, tidak ada ruang lagi bagi UU TNI untuk digugat.
ADVERTISEMENT
"Kalau gugatan sebagai sebuah hak ya diperbolehkan, tapi apa lagi yang mau digugat?” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Prasetyo menilai isi dan substansi UU TNI sudah cukup jelas, begitupula dengan poin-poin pembahasan RUU TNI di DPR yang menurutnya sudah sangat terbuka kepada publik.
“Semua sudah diberikan penjelasan, pasal-pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu," kata Prasetyo.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sehingga, ia memandang tidak ada lagi bunyi pasal yang sumir dan patut dipermasalahkan. Meski begitu, ia menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
"Dan rasa-rasanya ya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya, silakan, nanti dipelajari," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi digugat ke MK oleh dua mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 58/PUU-XXIII/2025.
Dalam dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu alasannya, mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan.