Respons Menteri PU soal KPK Usut LHKPN Dedy Mandarsyah Terkait Penganiayaan Koas

16 Desember 2024 13:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PU Dody Hanggodo saat dijumpai di STIK PTIK, Jaksel, Senin (16/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PU Dody Hanggodo saat dijumpai di STIK PTIK, Jaksel, Senin (16/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo diminta tanggapan terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. Ia diminta tanggapan karena mencuat nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
ADVERTISEMENT
Dedy disebut merupakan ayah dari Lady Aurelia Pramesti. Sedangkan penganiayaan terhadap koas dilakukan oleh sopir Lady, Fadilah alias Datuk (37) karena perkara Lady tidak terima mendapatkan piket jaga saat libur Nataru 2024.
LHKPN Dedy kini sedang ditelusuri oleh KPK. KPK sedang menganalisis LHKPN milik Dody dan membuka peluang untuk memanggilnya.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Foto: Facebook/BPJN XX Pontianak
Dody mengaku belum mengetahui perkara ini secara rinci.
"Saya enggak tahu itu. Mestinya sih yang monitor Irjen dan Sekjen (Kementerian PU)," ujar Dody kepada wartawan wartawan usai rapat koordinasi lintas sektoral nataru 2024 di PTIK, Jaksel, Senin (16/12).
Sementara ditanya mengenai masalah LHKPN Dedy, Dody menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Kalau LHKPN kan seharusnya diusut sama KPK ya," tuturnya.
Dody memastikan, Kementerian PU akan mengakomodir KPK jika nanti benar akan memanggil Dedy.
ADVERTISEMENT
"Oh iya pastilah [Akomodir keperluan KPK]," tutupnya.
Perkara yang diduga melibatkan anak Dedy terjadi usai Lady, dokter koas di RS Siti Fatimah Az Zahra, protes karena mendapatkan jadwal jaga di hari libur natal dan tahun baru.
Sopir Lady, Fadilah alias Datuk menganiaya Luthfi. Datuk sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Sementara perihal LHKPN, Dedy terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2023. Dia memiliki kekayaan yang tercatat sebanyak Rp 9,4 miliar.
KPK masih mengumpulkan bahan terkait anomali kekayaan Dedy itu. Lembaga antirasuah ini tak menutup kemungkinan akan memanggil Dedy dalam 1-2 minggu ke depan akibat hal itu.