Respons MKMK soal Diminta Batalkan Putusan Syarat Nyapres: Nanti Kita Lihat

31 Oktober 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk, dengan agenda pemeriksaan pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk, dengan agenda pemeriksaan pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih, sempat menyinggung permohonan untuk membatalkan putusan perkara nomor 90 terkait syarat usai capres-cawapres. Dia mewanti-wanti para pelapor untuk tak berharap banyak, sebab MKMK punya batasan kewenangan.
ADVERTISEMENT
Dia juga menekankan mengenai pembentukan MKMK secara permanen. Bintan mengaku sepakat dengan ide tersebut. Bagi dia, memang butuh Majelis Kehormatan MK yang permanen, tapi kewenangan mereka tidak sampai ke sana.
"Kita sudah tahu semuanya, kita sependapat, ada yang kurang bagus sekarang di MK ini. Itu yang kita harus sepakati," kata Bintan dalam sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk, Selasa (31/10).
"Bagaimana jalan keluarnya, apa yang dibuat oleh MKMK ini yang akan kami lakukan. Tapi jangan terlalu mengharap yang tidak bisa kami lakukan. Apalagi saat mencampurin putusan nomor 90 itu, ya, 'wahhh', itu nanti kita lihat," tambah Bintan.
Profesor bidang hukum tata negara itu mengaku senang dengan segala paparan dan pembuktian para pelapor. Namun, dia juga mengingatkan bahwa mereka di MKMK punya aturan dan batasan.
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
MKMK tidak boleh melampaui kewenangannya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan MK (PMK). Sementara beberapa laporan yang masuk dan diterima terkesan melampaui kewenangan etik.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya mohon maaf, kalau, saya berbicara sebagai seorang anggota Majelis Kehormatan MK yang sudah diberi apa aturannya apa batasannya, itu yang saya harapkan Anda juga mengerti itu," imbuh dia.
Salah satu laporan, yakni aduan Denny Indrayana meminta MKMK memberhentikan Ketua MK Anwar Usman terkait putusan capres-cawapres. Diduga terkait erat dengan konflik kepentingan dalam memutus syarat usia capres-cawapres atau dikenal 'putusan perkara 90'.
Karena prosedur dan dianggap sarat kepentingan politik keluarga, Denny juga kemudian meminta MKMK menyatakan putusan 90 tidak sah. Dibatalkan. Tidak bisa dijadikan dasar pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk, dengan agenda pemeriksaan pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lalu, apakah sudah etik bisa berdampak pada putusan yang sudah diketok?
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan ada sejumlah jenis pelanggaran yang bisa menjadi objek pemeriksaan Majelis Kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10, yakni:
ADVERTISEMENT
a. melakukan perbuatan tercela;
b. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. melanggar sumpah atau janji jabatan;
d. dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
f. melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi:
Bila Hakim MK terbukti melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang bisa dijatuhkan ialah teguran lisan atau tertulis.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pelanggaran berat, maka sanksinya ialah pemecatan. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat, Hakim Terlapor akan diberi kesempatan untuk membela diri.
Pembelaan dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding yang komposisi anggotanya beda dengan sidang sebelumnya. Namun, bila Hakim MK tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baiknya akan dipulihkan.