Respons MNC Group Usai Gugatan soal YouTube hingga Netflix Ditolak MK

15 Januari 2021 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan RCTI dan iNews yang meminta penyiaran berbasis internet seperti layanan Over The Top (OTT) tunduk di UU Penyiaran seperti TV.
ADVERTISEMENT
Sebab MK berpandangan gugatan RCTI dan iNews tidak beralasan menurut hukum.
MNC Group selaku induk usaha RCTI dan iNews, menerima putusan itu.
"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1).
Chris menyebut dalam pertimbangan putusan, MK antara lain menyatakan pengaturan soal OTT sudah di UU ITE. Sehingga Chris menilai, kini Kominfo harus menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT.
"Majelis hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," ucapnya.
Ilustrasi Youtube Foto: Reuters/Beawiharta
Sebelumnya MK mengatakan penyiaran konvensional tidak bisa disamakan dengan internet. Sebab internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
ADVERTISEMENT
Adapun frasa 'media lainnya' di Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bukan merujuk pada internet, melainkan siaran telestrial, media udara, kabel, dan satelit.
MK menyebut permintaan RCTI dan iNews untuk mengubah Pasal 1 angka 2 secara konsekuensi akan mengubah secara keseluruhan substansi UU Penyiaran. Terlebih lagi istilah penyiaran di UU tersebut digunakan sebanyak 278 kali.
Tak hanya itu, MK menilai tak diaturnya layanan OTT seperti YouTube hingga Netflix di UU Penyiaran bukan berarti layanan OTT memiliki kekosongan hukum.
Ilustrasi menonton Tv. Foto: Getty Images
Sebab penegakan hukum atas pelanggaran konten layanan OTT telah ditentukan di berbagai UU seperti UU ITE, UU Pornografi, UU Hak Cipta, UU Perdagangan, KUHP, dan UU Pers.
Khusus di UU ITE, kata MK, telah diatur mekanisme pengawasan terhadap konten layanan OTT agar tetap sejalan dengan falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Sehingga Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (konten internet) yang muatannya melanggar hukum.