Respons Pelatih Biliar Terkait Akan Dilaporkan Edy Rahmayadi soal Jahanam

7 Januari 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki saat melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki saat melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berencana melaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki ke polisi. Musababnya, Coki dinilai menghina Edy Rahmayadi dengan sebutan jahanam.
ADVERTISEMENT
Merespons rencana itu, pengacara Coki, Gumilar Aditya Nugroho, menanggapinya santai.
“Sah sah aja, artinya setiap orang punya hak masing masing. Artinya Pak Gubernur sama Bang Coki sama-sama mempunyai konstitusi, dijamin haknya,” ujar Gumilar kepada wartawan, Jumat (7/1).
Namun Gumilar merasa rencana itu terkesan bias, sebab di satu sisi pihaknya menerima surat dari Pemprov Sumut untuk tabayun menyelesaikan persoalan ini.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Dwi Aries Sudarto.
"Tapi kan bias ya, ada surat lain dari pihak gubernur yang bermediasi, di lain sisi ada juga yang akan dibawa ke ranah hukum, artinya harusnya ada kepastian,” kata Gumilar.
Meskipun begitu, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi Edy Rahmayadi meminta maaf. Bila ini dilakukan, pihaknya akan mencabut laporan yang telah dibuat Coki di Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
“Itu kan delik aduan, artinya kalau nanti ada perdamaian tinggal dicabut aja,”ujarnya.
Dalam kesempatannya Gumilar juga membantah tegas isu yang menyebut laporan kliennya terhadap Edy ditunggangi pihak lain.
“Tidak ada itu (yang menunggangi), yang dibilang ditunggangi partai politik si A, si B si C. Ini murni langkah hukum,”katanya.
Sebelumnya pengacara Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia, mengatakan, Coki telah mengeluarkan kata-kata tak pantas selama berpolemik dengan kliennya. Salah satunya dengan menyebut Edy Rahmayadi jahanam.
"Kita sedang mempertimbangkan buat laporan juga, (Coki) ngomong kata jahanam, (kepada Edy), itu kan penistaan juga, kita pertimbangkan untuk buat laporan polisi," ujar Junirwan saat dihubungi, Rabu (5/1).
Menurut Junirwan, penyebutan jahanam itu sangat kasar dan masuk dalam ranah penistaan sehingga bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
“Kata jahanam, itu coba lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya apa? Terkutuk bahkan dalam pemahaman orang Islam identik dengan neraka, iya kan,” ujar Junirwan.
"Apa relevansinya, kan, enggak ada relevansinya? Tujuannya kan hanya memang ingin menista. Tahu kan apa pasalnya 3, 11, dan itu hukum maksimum 4 tahun,” ujar Junirwan.
Sebelumya, video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa ini heboh saat Edy menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya, ia meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh.
Saat menyampaikan motivasi pidato ini, Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan tamu yang hadir. Namun pada saat itu, Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Coki membantah dijewer karena tidur saat acara, seperti pemberitaan yang beredar luas. Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta yang lain. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung.
Coki lalu melayangkan somasi kepada Edy karena telah menjewernya. Namun somasi itu tidak ditanggapi, sehingga Coki melaporkan Edy ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Edy diperkarakan dengan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP.