Respons Pemkab Gowa soal 2 Anak Pejabat Perkosa Perempuan di Mobil Dinas

3 Maret 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Komunikasi Publik Kominfo SP Gowa, Dhyni Widyaswari buka suara soal pemerkosaan remaja perempuan yang dilakukan dua anak pejabat Pemkab Gowa. Tindakan asusila itu dilakukan di dalam mobil dinas milik Pemkab Gowa, di pinggir danau Mawang, Gowa, Sulsel.
ADVERTISEMENT
Dhyni mengatakan, kasus ini merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan pemerintahan. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Kan ini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Ya, diserahkan sepenuhnya ke polisi," kata Dhyni kepada wartawan, Minggu (3/3).
Saat ditanya terkait mobil dinas Pemkab Gowa yang digunakan sebagai tempat memperkosa korban, Dhyni enggan berkomentar. Begitu juga saat ditanya apakah ada evaluasi terkait penggunaan mobil dinas setiap pejabat.
"Saya belum bisa komentar soal itu," singkatnya.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
Dua anak pejabat yang terlibat pemerkosaan tersebut berinisial, MR (24 tahun) dan MQ (21 tahun). Mereka memperkosa perempuan 20 tahun bersama satu orang rekannya, berinisial UC (24 tahun). Pemerkosaan dilakukan di dalam mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Gowa pada Sabtu (2/3) subuh.
ADVERTISEMENT
Aksi mereka sempat dipergoki masyarakat sekitar yang mendengar teriakan korban. Pelaku dan korban lalu dibawa ke Mapolres Gowa.
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Minggu (3/3).
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 285 KUHP sub 289 KUHP sub Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," tandasnya.