Respons Pengacara Putri Candrawathi soal Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak

25 Oktober 2022 23:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi soal kesaksian pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Kamaruddin menyampaikan sejumlah hal. Di antaranya soal Putri Candrawathi sempat menggoda Yosua hingga ikut menembak.
Pengacara Putri, Febri Diansyah, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, seharusnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Kamaruddin menyampaikan keterangan dengan benar. Jangan sampai, lanjut Febri, informasi yang disampaikan bohong dan tidak terverifikasi kebenarannya lalu disampaikan di depan majelis hakim.
"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian. Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menghadiri sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: kumparan
Selain itu, lebih lanjut Febri menyatakan pihaknya membantah soal kesaksian yang menyebut adanya persoalan keluarga antara Ferdy Sambo dan Putri.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Kamaruddin menyebut Sambo sempat bertengkar dengan Putri. Hal itu terjadi pada 6 atau 7 Juli 2022 di Magelang. Tak dibeberkan lebih jauh apakah peristiwa penggodaan dari Putri ke Yosua itu sebelum atau sesudah pertengkaran Sambo dengan Putri.
"Kami juga membantah asumsi yang dibangun tentang kondisi Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri yang dikatakan seolah-olah persoalan dalam hubungan keluarga saat pak Ferdy Sambo kembali ke Jakarta," ujarnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Justru pada tanggal 7 Juli 2022 tersebut terjadi suasana yang sangat hangat dalam perayaan ulang tahun perkawinan ke-22. Tidak saja kehangatan pak Ferdy Sambo dengan Bu Putri tetapi juga dengan seluruh ajudan dan ART di rumah tersebut," sambung Febri.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar semua pihak dapat mengawal kasus ini dengan mencermati fakta demi fakta yang muncul di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Hanya dengan setia pada fakta dan buktilah proses hukum yang objektif bisa dilakukan. Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati," tuturnya.
"Perlu kita ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," tandasnya.
Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, lokasi insiden polisi tembak polisi. Foto: Antara

Versi Dakwaan

Dalam versi dakwaan, tidak disebutkan soal adanya godaan yang dilakukan oleh Putri terhadap Yosua. Begitu juga soal Putri yang turut menembak Yosua.
Dalam dakwaan, peristiwa penembakan Yosua dipicu kejadian di rumah Magelang. Putri melapor ke Sambo bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Cerita Putri ini kemudian memicu emosi Sambo hingga melakukan pembunuhan.
Sementara saat penembakan Yosua, di dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa eksekutor dua orang. Mereka adalah Bharada Eliezer yang menembakkan 3-4 kali atas perintah Sambo. Kemudian diakhiri dengan tembakan ke arah kepala bagian belakang Yosua oleh Sambo.
ADVERTISEMENT
Putri saat itu disebut berada di kamar pribadinya di lantai 2 saat penembakan terjadi.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa dengan pasal pembunuhan yakni 340 atau 338 KUHP.