Respons Pimpinan KPK soal Revisi Tatib DPR Bisa Ganti Pejabat

6 Februari 2025 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau tatib. Melalui aturan itu, DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, angkat bicara terkait peraturan tersebut. Menurutnya, dari sudut pandang hukum administrasi negara, DPR tak berwenang untuk memberhentikan pejabat.
"Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat dari lembaga yang mengangkat Pejabat tersebut," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2).
Selain itu, Tanak menjelaskan bahwa SK pengangkatan seseorang menjadi pejabat negara hanya bisa dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN berdasarkan gugatan yang diajukan orang atau badan yang merasa dirugikan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha.
Kemudian dari sudut pandang hukum tata negara, lanjut Tanak, ada aturan tentang tingkatan peraturan perundang-undangan. Di mana, aturan ini tertuang dalam Pasal 7 dan 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," ujarnya.

Penjelasan Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib ini untuk mengevaluasi secara berkala para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna melalui fit and proper test.
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.
Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Ketika ditanya apakah pasal ini membuka kemungkinan DPR bakal memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara, Dasco menjawab diplomatis.
“Kita belum bicara sejauh itu. Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.
ADVERTISEMENT