Respons PN Jakpus soal Mahfud MD Sebut Tak Berwenang Tunda Pemilu 2024
ยทwaktu baca 3 menit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.
Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar terkait putusan Penundaan Pemilu 2024 itu. Mahfud mengatakan PN Jakpus tak berwenang menunda Pemilu.
Terkait komentar Mahfud itu, Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan boleh-boleh saja mengomentari putusan perkara gugatan Partai Prima tersebut. Namun ia menegaskan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan majelis hakim.
Soal PN Jakpus dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini, Zulkifli mengatakan itu sudah diputus dalam putusan sela.
Dalam putusan sela, majelis hakim mengatakan perkara gugatan Partai Prima atas KPU, boleh disidangkan PN Jakpus
"Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh Pengadilan Negeri. Dan itu ada putusannya," kata Zulkifli kepada wartawan di PN Pusat, Jumat (3/3).
Dia mengatakan, karena sudah menjadi putusan pengadilan, maka putusan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi yaitu banding yang akan diajukan oleh KPU.
"Silakan saja. Tapi mekanisme pembatalan ada diatur hukum, undang-undang. Jadi putusan itu adalah putusan pengadilan, yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Untuk pembatalannya, ada mekanisme yang diatur Undang-undang, banding," ungkapnya.
"Boleh publik mengatakan itu melanggar apa segala macam, enggak ada masalah, karena itu memang konsumsi publik. Putusan itu terbuka untuk umum, ya,"
- Zulkifli.
Komentar Mahfud
Terkait vonis gugatan Partai Prima atas KPU ini, Mahfud MD menilai PN Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan dengan menjatuhkan hukuman penundaan Pemilu 2024 kepada KPU. Menurut Mahfud, vonis tersebut salah dan bisa memancing kontroversi.
"Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," tegas Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang, penundaan pemilu hanya bisa ditetapkan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang memiliki alasan spesifik. Misalnya karena sedang ditimpa bencana alam sehingga tidak memungkinkan digelar pemungutan suara.
"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," tuturnya.
Jika ada sengketa di proses administrasi dan hasil pemilu, menurut Mahfud, keputusannya juga bukan di Pengadilan Negeri. Misalnya jika sengketa terjadi sebelum pencoblosan atau terkait administrasi, yang memutuskan adalah Bawaslu; atau paling jauh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tidak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Mahfud, keputusan PN Jakpus menghukum KPU menunda pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Bahkan, penetapan itu juga bertentangan dengan konstitusi yang telah memutuskan pemilu tiap 5 tahun sekali.
"Menurut saya, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," pungkas Mahfud.
