Respons Polisi soal Aduan Ortu Janda Wiwin Ditolak karena Bukti Kurang Rp 2 Juta

12 Mei 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Mulyadi (40), terduga pembunuh janda Wiwin Sunengsih (31). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Mulyadi (40), terduga pembunuh janda Wiwin Sunengsih (31). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ayah dari janda Wiwin Sunengsih bernama Ujang Mimin mengaku laporannya ditolak Polsek Padalarang dengan alasan barang bukti tak mencapai kerugian Rp 2 juta. Laporan itu terkait teror duda Mulyadi terhadap Wiwin hingga berujung pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan tak memberi penjelasan terhadap keluhan Ujang tersebut. Dia hanya mengeklaim aduan Ujang sudah diterima.
"Pengaduan sudah diterima, pengaduan sudah diterima, tidak pernah ada kata penolakan. Tinggal pengaduan ini dibuatkan laporan polisi atau tidak makanya langkah pertama kita terima pengaduannya kemudian kita tawarkan solusi (mediasi) dan beliau menerima," kata Imron lewat keterangannya, Kamis (12/5)
Imron kembali beralasan, saat itu pihaknya sudah mengajukan mediasi. Lagi-lagi Imron menegaskan laporan Ujang tak ditolak bawahannya.
"Tapi ternyata memang kita tidak tahu hati Mulyadi bagaimana dan sebagainya akhirnya dia melakukan kejadian tersebut. Yang jelas, polisi tidak akan menolak, buktinya kami menerima dengan baik," ujar Imron.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Rabu (11/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Ujang menyebut, saat itu laporannya tak diterima. Polisi beralasan laporannya kurang cukup bukti. Alhasil, Ujang pun pulang dengan tangan kosong.
ADVERTISEMENT
Menurut Ujang, dirinya sudah mengadu soal asbes rumahnya yang pecah dan pintu rumahnya terus digedor pelaku sebelum insiden pembunuhan itu. Rupanya hal itu belum cukup.
"Gak ditanggapi, soalnya harus ada bukti. Belum ada bukti, katanya kan bapak kan sudah melaporkan asbes yang pecah terus pintu digedor sama kaca semuanya dicokel kalau di Polsek harus ada bukti atau ada barang yang dibawa. Kalau ada barang yang rusak itu minimal barang kerusakannya harus nilainya Rp 2 juta. Tapi enggak ada sama sekali (diproses polisi)," ujar Ujang di kediamannya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (10/5).