Respons Polri soal Pengakuan Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

8 Agustus 2022 20:01 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polri merespons pernyataan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, terkait pengakuan kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak membantah atau pun membenarkannya. Dia hanya menegaskan perkembangan penyidikan bakal segera disampaikan.
"Tunggu kerja timsus, secepatnya akan disampaikan, ok," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Bharada E alias Richard Eliezer usai memenuhi panggilan Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Boerhanuddin mengungkapkan, Bharada Richard telah mengakui bahwa dia bukan pelaku utamanya. Nama-nama yang terlibat dalam peristiwa itu pun telah diserahkan ke penyidik.
Selain itu, berdasarkan pengakuan Bharada Richard, Boerhanuddin menjelaskan bahwa tak ada aksi baku tembak dalam peristiwa tersebut.
Kemudian juga, Bharada E mengaku bahwa dirinya memang menembak Yosua. Namun hal itu dilakukan atas perintah atasan kedinasan.
Kini, Polri telah menetapkan Bharada Richard sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain Bharada Richard, Polri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Infografik Tiga Jenderal Dicopot. Foto: kumparan