Respons PT Dago Inti Graha soal Sengketa Lahan dengan Warga Dago Elos

17 Agustus 2023 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8) usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8) usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, menyebut kepemilikan lahan Dago Elos yang disengketakan sudah selesai di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
PT Dago Inti Graha adalah pihak yang diberikan kuasa oleh keluarga Muller untuk mengurusi perkara ini.
Alvin menyebut, MA telah memutuskan pihaknya sebagai pemenang sengketa dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya. Keputusan MA ini, lanjut Alvin, berkekuatan hukum tetap dan diputuskan melalui pemeriksaan berkas dan saksi oleh majelis hakim di persidangan.
"Maka berdasarkan hukum, sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum," tegas Alvin dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Alvin menilai, perlu ada kesadaran hukum dari masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Sehingga aksi kekerasan untuk menyelesaikan masalah hukum tak terjadi.
"Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri. Sehingga sebaiknya disikapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum," tandasnya.
ADVERTISEMENT

Ricuh Sengketa Tanah Dago Elos

Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8) usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2016. Saat itu, 332 warga digugat oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sanpedi Muller, serta PT Dago Inti Graha.
Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller. Ketiganya menggugat masalah tanah yang ditempati warga Dago Elos dengan modal Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tahun 2014, keluar surat dari pengadilan agama yang menyatakan bahwa ketiganya adalah cicit dari George Hendrik Muller. Selain itu, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina yang ditugaskan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu akhirnya dilayangkan, dan dari tingkat PN Bandung, PT Bandung, hingga kasasi di tingkat MA hasilnya tetap dimenangkan warga. Namun saat masuk tingkat PK di MA, warga kalah.
Warga lalu melayangkan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Namun, warga menyebut, laporan mereka ditolak polisi. Akhirnya mereka pun berdemo hingga bentrok dengan polisi.
Namun polisi mengaku tak ada penolakan. Mereka hanya meminta warga melengkapi berkas dan alat bukti dalam laporannya saja.
Laporan ini kemudian diterima oleh Polda Jabar dan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa