Respons Raffi Ahmad soal Doktor Honoris Causa Tertulis di Keppres

22 Oktober 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Raffi Ahmad telah dilantik Presiden Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
ADVERTISEMENT
Menariknya, nama Raffi ditulis lengkap dengan gelar Honoris Causa di Keppres pengangkatannya.
Gelar ini sempat menjadi polemik dan tidak diakui Kemendikbudristek. Sebab, kampus yang memberi gelar Raffi yakni UIPM tidak diakui pemerintah.
Lantas, apa tanggapan Raffi?
"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana," kata Raffi usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10).
Saat ditegaskan, siapa yang disebut pihak sebelah, Raffi dan istrinya Nagita Slavina beranjak untuk meninggalkan kawasan Istana.
"Terima kasih," tuturnya.
Gelar Tak Diakui Kemdikbudristek
Sebelumnya, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
ADVERTISEMENT
"Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu (6/10).
Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu Helena Pattriane selaku Deputi Lawyer UIPM mengatakan, pihaknya telah mengurus izin kepada Kemendikbud untuk membuka UIPM di Indonesia sejak tahun lalu. Saat ini, Helena mengakui izin tersebut masih dalam proses.
ADVERTISEMENT