Respons Ratu Zakiyah-Najib dan Andhika-Nanang soal MK Putus PSU Pilkada Serang

25 Februari 2025 12:39 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratu Zakiyah, istri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto, daftar PIlbup Serang bareng Najib Hamas di KPU Serang, Kamis (29/8/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratu Zakiyah, istri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto, daftar PIlbup Serang bareng Najib Hamas di KPU Serang, Kamis (29/8/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. PSU tersebut dilakukan di seluruh TPS. Hal ini sekaligus membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang unggul pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Pembatalan kemenangan dan adanya perintah PSU ini dikarenakan terjadi kecurangan dalam Pilkada Serang sebelumnya.
Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas meraih perolehan suara sebanyak 598.654 suara. Sementara lawannya Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna meraih peroleh sebanyak 254.494 suara.
Lantas, apa respons dua pasangan calon tersebut soal putusan MK ini?

Kubu Ratu Zakiyah-Najib

Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah melakukan pencoblosan di TPS 19 Komplek Ciceri Permai, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada Rabu (27/11). Foto: Dok. kumparan
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (paslon) bupati dan wakil bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Dede Rohana Putra, mengaku siap melaksanakan putusan MK untuk menggelar PSU di Pilkada Kabupaten Serang.
"Kita siap melaksanakan, menjalankan putusan MK. Kita siap bertarung kembali untuk menjemput kemenangan yang tertunda, kita siap all out. Namanya keputusan MK sudah final, kita siap enggak siap ya harus siap," kata Dede Rohana, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Dede mengaku pihaknya tak mampu menutupi kekecewaan atas putusan MK yang membatalkan kemenangan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024 lalu.
"Tidak ada langkah hukum lain (yang dilakukan). Masa mau diselesaikan dengan demo? Walaupun memang kita, tim sukses kita kecewa dengan keputusan MK ini," ujar politisi PAN tersebut.
Adapun Ratu Zakiyah merupakan istri dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto.
Dede mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi menyikapi putusan MK untuk bertarung kembali di PSU.
"Minggu-minggu ini langsung kita kumpulkan lagi (tim) menyikapi keputusan MK. Tapi sementara kita nyatakan siap untuk menjemput kembali kemenangan tersebut. Tinggal kita rapatkan kembali," ungkapnya.
"Saya yakin kemenangannya bisa jauh lebih signifikan daripada hasil pilkada kemarin, karena orang tau hasilnya menang, orang makin percaya diri," imbuh Dede.
ADVERTISEMENT

Kubu Andhika-Nanang: Pertolongan Allah

Anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy yang kini menjadi Calon Bupati Serang nomor urut 1 memberikan hak pilihnya di TPS 006 Komplek ABRI, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Rabu (27/11). Foto: Dok. kumparan
Kubu Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna berterima kasih MK memutus membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum menyatakan keputusan MK harus diterima sebagai takdir Tuhan.
"Atas nama parpol pengusung dan tim pemenangan paslon Andhika Hazrumy-Nanang Supriadi, kami mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada MK yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa kita. Putusan ini sebagai bentuk pertolongan Allah SWT dan tegaknya hukum di Indonesia," kata Bahrul dalam keterangannya.
"Menurut kami putusan MK ini Menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan," ujarnya.
Bahrul turut menyoroti adanya fakta dan bukti pelanggaran tindak pidana Pemilu di Pilkada Kabupaten Serang 2024 seperti yang tertuang dalam putusan MK.
ADVERTISEMENT
Bahrul mengatakan dalam putusan MK terdapat pelanggaran tindak pidana Pemilu pasal 71 ayat 1 yang dilakukan oleh Yandri Susanto guna memenangkan istrinya yakni Ratu Rachmatu Zakiyah.
"Perlu jadi catatan, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan dan aktivitas Mendes PDT Yandri Susanto selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang," terangnya.
"Intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 02," sambung Bahrul.
Oleh karena itu, Bahrul berharap proses PSU di Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan demokratis tanpa adanya intimidasi dan tekanan yang dilakukan terhadap masyarakat untuk memilih paslon tertentu.
"Kami berharap, Pilkada Kabupaten berjalan demokratis tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selalu Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya," tegas Bahrul.
ADVERTISEMENT
Ia pun meyakini masyarakat di Kabupaten Serang sudah lebih cerdas dalam menggunakan hak pilihnya dengan tidak memberikan suara kepada pihak-pihak yang telah terbukti melakukan kecurangan dalam proses pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Serang.
"Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi. Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan hati nurani," ucapnya.